Rabu, 26 Mei 2010

MENEGAKKAN DASAR NEGARA PANCASILA

MENEGAKKAN DASAR NEGARA PANCASILA

(Menjamin Kemerdekaan, Kedaulatan dan Integritas Nasional)*

 

 

Abstrak

Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila; karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar (konstitusional) ini bersifat imperatif. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi.

Asas imperatif bermakna semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas kerokhanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan  terancam;  bahkan kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh ---bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme.

Menghayati tantangan nasional demikian, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya.

 

I.     Latarbelakang

            Bangsa Indonesia mewarisi berbagai keunggulan, baik natural, sosio kultural; kuantitas - kualitas SDM, filosofis-ideologis dan konstitusional ---sebagai terpancar dalam UUD Proklamasi---. Bagaimana rakyat warganegara menegakkan kemerdekaan, kedaulatan dan integritas nasional akan menjamin terwujudnya cita-cita nasional: bangsa dan negara jaya, adil dan makmur. Kelembagaan negara yang diamanatkan konstitusi Proklamasi menjamin otoritas kepemimpinan nasional yang efektif sekaligus terkendali.

            Keunggulan konstitusional terutama NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi), dan negara hukum (Rechtstaat) terjabar pula dalam kelembagaan negara (MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA) yang kemudian dalam amandemen mengalami perubahan yang cukup kontroversial. Bagaimana kepemimpinan nasional menjamin pengelolaan fungsi kelembagaan negara untuk mewujudkan cita nasional, sementara kontroversial amandemen cukup melahirkan konflik kelembagaan tinggi negara (misal: MA vs KY; dan DPR vs DPD; sementara MPR mengalami degradasi otoritasnya). Tegasnya, kondisi era reformasi yang dilandasi dan dipandu oleh UUD 45 amandemen akan mengalami berbagai kontroversial normatif dan institusional; di samping makin menggunungnya krisis multi dimensioanl.

Sebagai bangsa modern kita berkewajiban memiliki visi-misi yang diamanatkan pendiri negara (PPKI) dan dihadapkan dengan berbagai tantangan neo-liberalisme dan postmodernisme;…. sewajarnya mampu mengantisipasi dengan kewaspadaan nasional yang tinggi. Wawasan nasional dan visi-misi demikian merupakan prasyarat untuk menjamin kemerdekaan, kedaulatan dan integritas nasional.

 

II.   Amanat Menegakkan dan Membudayakan Dasar Negara Pancasila     

            Semua manusia dan warganegara RI secara sosio kultural, nasional; filosofis ideologis dan konstitusional berkewajiban setia (loyal) kepada bangsa dan negaranya: dengan setia menerima (dan menegakkan) nilai dasar negara Pancasila seutuhnya. Artinya, manusia dan warganegara RI mengakui nilai Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara; sebagai perwujudan jatidiri bangsa. Bukankah, setiap sila dari filsafat Pancasila hidup dan berkembang sebagai nilai kepribadian manusia Indonesia; mulai keyakinan (yang teguh) atas Ketuhanan Yang Maha Esa, jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab; sadar atas kebangsaan dan persatuan Indonesia; jiwa kerakyatan …… dengan motivasi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tiada satu silapun yang direduksi oleh manusia Indonesia dalam tekad, perjuangan dan pengabdiannya sebagai manusia maupun sebagai warga bangsa!

            Sebaliknya, apabila ada seseorang manusia warganegara Indonesia mengingkari nilai intrinsik sebagai dimaksud sila demi sila (dasar negara Pancasila) itu, sesungguhnya dia mengingkari jatidiri kebangsaannya; bahkan jatidiri kemanusiaannya. Manusia demikian dapat dikategorikan sebagai warganegara yang tidak setia atau tidak loyal kepada NKRI berdasarkan Pancasila - UUD 45. Dari pribadi manusia demikian tidak mungkin dapat diharapkan kesetiaan bela negara (NKRI Proklamasi), kecuali membela cita dan interesnya sendiri; atau golongannya. Fenomena demikian dapat juga dikategorikan sebagai pengingkaran atas kesetiaannya kepada cita-cita NKRI. Sebaliknya, dapat dikategorikan sebagai tindak pengkhianatan kepada cita-cita bangsa dan negaranya. Oknum demikian bila terus berkembang atas dasar (dengan dalih) kebebasan dan HAM…. maka integritas NKRI dapat terancam. Karena praktek demikian menggerogoti integritas NKRI, dan merongrong ketahanan nasional. 

 

III.  Menegakkan Sistem Kenegaraan Pancasila

            Dasar negara Pancasila sebagai terjabar dalam UUD 45 seutuhnya, mengamanatkan sistem kenegaraan yang cukup memiliki integritas dan keunggulan, terutama:

1.        Sistem negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);

2.        Sistem negara hukum (Rechtsstaat);

3.        Sistem negara bangsa (nation state, wawasan nasional; wawasan nusantara);

4.        Negara kekeluargaan (sistem kesatuan: NKRI).

Asas normatif sistem kenegaraan ini adalah strukturisasi dan fungsionalisasi ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila: yang mengakui potensi, kedudukan dan martabat manusia sebagai subyek mandiri, yang memiliki negara dengan segala sumber daya alam (kekayaannya), pengembang nilai budaya (termasuk ipteks) dan penegak kemerdekaan, kedaulatan dan kepemimpinan nasional sebagai pengelola kehidupan bernegara. Sistem kenegaraan Pancasila berdasarkan UUD 45 secara filosofis-ideologis-konstitusional terlukis dalam skema 1 dan 2:

 

Sistem NKRI Berdasarkan Pancasila - UUD 45

 

Isosceles Triangle: T A P M P R
Trapezoid: P A N C A S I L A
 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                                                (MNS, 1985) skema 1

 

 

*) =      N = sejumlah sistem nasional, terutama:

            1. Sistem filsafat Pancasila

            2. Sistem ideologi Pancasila                                                   

            3. Sistem politik Pancasila (= demokrasi Pancasila)

            4. Sistem hukum (berdasarkan) Pancasila

5. Sistem ekonomi Pancasila  

6. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila

7. Sistem budaya Pancasila

8. Sistem Hankamnas, Hankamrata

(MNS, 1988) skema 2

 

Dengan menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila sebagai dimaksud skema 1 dan 2, berarti rakyat sebagai bangsa melaksanakan amanat nilai dasar negara Pancasila, the founding fathers dan PPKI. Karenanya generasi penerus berkewajiban menunaikan visi-misi NKRI dengan membudayakan nilai dasar negara Pancasila. Tegasnya, dengan demikian tegaklah budaya dan moral politik berdasarkan filsafat (negara) Pancasila. Fungsionalisasi dan pembudayaan demikian menjamin martabat, integritas dan ketahanan nasional terpercaya dari NKRI.

            Wajib pula dihayati adanya tantangan internal dari penganut paham marxisme-komunisme-atheisme yang secara filosofis ideologis bertentangan diametral dengan ajaran filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religius! Gerakan eks. PKI yang juga menuntut dicabutnya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, adalah bertentangan dengan asas imperatif sebagai terkandung dalam Pembukaan dan pasal 29 UUD 45. Juga wajib disadari, Tap MPRS tersebut sudah tidak mungkin dicabut oleh MPR RI era reformasi ini (pasca amandemen UUD 45), karena MPR sekarang bukanlah lembaga tertinggi negara, melainkan hanya sebagai lembaga tinggi negara; karenanya tidak memiliki otoritas konstitusional untuk mencabutnya! Secara konstitusional, semua Tap MPRS/MPR pra-amandemen UUD 45 akan tetap berlaku tanpa ada suatu kekuatan konstitusional apapun yang memiliki legalitas untuk mencabutnya. Jadi, Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 akan berlaku selamanya asas imperatif Pancasila dasar negara dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 45 amandemen ---kecuali, ada usaha mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana dimaksud UUD 45 (pra-amandemen) pasal 1 ayat 2.      

            Asas konstitusional tetap memberikan mandat pada manusia, sebagai rakyat dan warganegara RI untuk dengan kesetiaan menegakkan dasar negara Pancasila sebagai amanat filosofis-ideologis dan konstitusional. Mengingkarinya, bermakna inkonstitusional, bahkan mengkhianati NKRI. Jadi, manusia demikian dijiwai nilai (moral) filsafat Pancasila, adalah sebagai subyek (dalam) negara, subyek budaya dan subyek moral terpercaya yang menjamin integritas NKRI berdasarkan Pancasila - UUD 45.  

Sesungguhnya, benteng terkuat ketahanan nasional NKRI ialah keteguhan-kesetiaan dan ketegaran manusia warganegara RI dalam kategori demikian senantiasa setia dan bangga menegakkan sistem filsafat Pancasila yang dijiwai moral Ketuhanan Yang Maha Esa (theisme-religius) sebagai sistem ideologi nasional Indonesia.

            Semoga para cendekiawan, terutama ilmuan dan pendidik di perguruan tinggi; termasuk para pemimpin pemerintahan negara dapat menghayati nilai fundamental dalam thema uraian ringkas di atas sebagai modal menegakkan integritas NKRI dalam tantangan neo-liberalisme, neo-ultraimperialisme, yang terus bergejolak dalam dinamika liberalisasi dan postmodernisme.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar